Mahkamah Agung menyatakan bahwa tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh pengurus atau pihak lain tidak dihapuskan, meski perusahaan telah dinyatakan pailit atau bubar.
Hal tersebut tersebut tertuang pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penangana Pidana di Bidang Tindak Perpajakan. Selain terkait tanggung jawab pengurus, pada surat edaran tersebut, Mahkamah Agung juga mempertegas beberapa hal berikut.
Pertama, terkait pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana perpajakan. Klausul ‘setiap orang’ pada pasal-pasal terkait tindak pidana perpajakan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dapat dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi. Maka, pertanggungjawaban atas tindak pidana perpajakan dapat dimintakan kepada orang pribadi maupun korporasi. Selain itu, ditegaskan bahwa korporasi dapat dijatuhkan pidana denda maupun pidana tambahan lainnya.
Selanjutnya, pada surat edaran tersebut dijelaskan bahwa praperadilan atas tindak pidana perpajakan diadili oleh pengadilan negeri. Pengadilan negeri yang berwenah adalah pengadilan negeri di daerah hukkum tempat kedudukan penyidik atau penuntut umum.
Poin terakhir yang ditegaskan melalui SEMA-4/2021 adalah terkait pidana percobaan. Dijelaskan bahwa pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan.